Bagaimana Islam Mengarahkan Pergaulan Remaja
Bila
kita berbicara tentang pemuda (remaja termasuk), maka Al Qur’an telah
menyebutkan banyak kisahnya. Ada pemuda Yusuf a.s., pemuda Al Kahfi, pemuda
Sulaiman dan banyak kisah lain yang cemerlang. Atau dalam sirah maka kita bisa
temukan banyak pemuda yang menjadi sahabat Rasul, seperti Mus’ab bin Umair,
Usamah bin Zaid atau Hasan-Husein bin Ali dari Ahlul Bait. Di kalangan pemudi
kita bisa lihat Aisyah dan Fatimah dari Keluarga Rasul atau Khaulah yang
menunjukkan sisi kepahlawanannya dengan ikut berjuang di jalan Allah, dan
banyak lagi lainnya. Artinya, Islam menganggap pemuda (selanjutnya pemudi masuk
ke dalamnya) merupakan aset potensial yang ikut menentukan arah masa depan.
Bila pemuda dalam suatu masyarakat tergolong baik, maka dapat dipastikan
masyarakat tersebut baik, demikian pula sebaliknya.
Tugas
berat yang disandang pemuda dapat kita rumuskan sebagai berikut :
1.
Sebagai penyambung generasi kaum beriman
(QS.52:21, 25:74)
2.
Sebagai pengganti orang-orang yang
beriman yang telah terjadi degradasi iman (QS.5:54)
3.
Sebagai reformer spiritual
terhadap kaum yang telah menyimpang dari agama (QS.5:104)
4.
Sebagai unsur perbaikan (QS.18:13-14)
Hanya
sayangnya, kebanyakan pemuda tidak memahami tugas berat ini karena lemahnya
pemahaman terhadap Islam yang syamil dam mutakamil. Suatu hal
yang ironis, dikarenakan banyak tugas berat yang tidak mereka sadari karena
ketidak pahaman atas makna dasar kehidupan ini. Seperti dari mana mereka
berasal, untuk apa diciptakan dan akan bagaimana mereka hidup.
Kita bisa memahami hakikat
pergaulan dalam Islam dengan melihat Al
Qur’an :
“Janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan”
(QS.17:32). Dan, kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah seperti berikut ini :
1. Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
“Zina
itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah
yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak”.
2. Rambu mata, ada larangan untuk mengumbar
pandangan,
3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar
perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.
4. Rambu
tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh lawan jenis
yang bukan muhrimnya
5. Rambu
kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat atau tempat
dimana terjadi pembauran laki-laki wanita yang tidak dikehendaki dalam Islam.
Khusus wanita dilarang menghentakkan kaki dengan maksud memperlihatkan
perhiasan (An-Nur/24:31).
6. Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
7. Rambu
seluruh tubuh, dasarnya An-Nur/2
0 Komentar