Bagaimana Islam Mengarahkan Pergaulan Remaja

            Bila kita berbicara tentang pemuda (remaja termasuk), maka Al Qur’an telah menyebutkan banyak kisahnya. Ada pemuda Yusuf a.s., pemuda Al Kahfi, pemuda Sulaiman dan banyak kisah lain yang cemerlang. Atau dalam sirah maka kita bisa temukan banyak pemuda yang menjadi sahabat Rasul, seperti Mus’ab bin Umair, Usamah bin Zaid atau Hasan-Husein bin Ali dari Ahlul Bait. Di kalangan pemudi kita bisa lihat Aisyah dan Fatimah dari Keluarga Rasul atau Khaulah yang menunjukkan sisi kepahlawanannya dengan ikut berjuang di jalan Allah, dan banyak lagi lainnya. Artinya, Islam menganggap pemuda (selanjutnya pemudi masuk ke dalamnya) merupakan aset potensial yang ikut menentukan arah masa depan. Bila pemuda dalam suatu masyarakat tergolong baik, maka dapat dipastikan masyarakat tersebut baik, demikian pula sebaliknya.

            Tugas berat yang disandang pemuda dapat kita rumuskan sebagai berikut :
1.        Sebagai penyambung generasi kaum beriman (QS.52:21, 25:74)
2.        Sebagai pengganti orang-orang yang beriman yang telah terjadi degradasi iman (QS.5:54)
3.        Sebagai reformer spiritual terhadap kaum yang telah menyimpang dari agama (QS.5:104)
4.        Sebagai unsur perbaikan (QS.18:13-14)

            Hanya sayangnya, kebanyakan pemuda tidak memahami tugas berat ini karena lemahnya pemahaman terhadap Islam yang syamil dam mutakamil. Suatu hal yang ironis, dikarenakan banyak tugas berat yang tidak mereka sadari karena ketidak pahaman atas makna dasar kehidupan ini. Seperti dari mana mereka berasal, untuk apa diciptakan dan akan bagaimana mereka hidup.

Kita bisa memahami hakikat pergaulan  dalam Islam dengan melihat Al Qur’an :
“Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan” (QS.17:32). Dan, kita bisa memahami rambu-rambu Ilahiah seperti berikut ini :
1.  Rambu hati, didasarkan hadits shahih Bukhari :
Zina itu banyak cabangnya, yaitu zina hati, mata, dan telinga, dan alat kelaminlah yang akan membuktikan apakah berzina atau tidak”.
2.  Rambu mata, ada larangan untuk mengumbar pandangan,
3. Rambu telinga, adanya larangan untuk mendengar perkataan-perkataan yang tidak senonoh dan jorok.
4.  Rambu tangan, wujudnya dengan martubasi dan bersalaman atau menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya
5.  Rambu kaki, larangan untuk melangkahkan kaki ke tempat-tempat maksiat atau tempat dimana terjadi pembauran laki-laki wanita yang tidak dikehendaki dalam Islam. Khusus wanita dilarang menghentakkan kaki dengan maksud memperlihatkan perhiasan (An-Nur/24:31).
6.  Rambu suara, dasarnya surat Al-Ahzab/33:32 :
7.  Rambu seluruh tubuh, dasarnya An-Nur/2